BANJIR DI SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR
PENDAHULUAN
Hujan terkadang turun dalam jumlah yang tidak normal. Jika jumlahnya terlalu banyak dapat menyebabkan banjir, sebaliknya jika terlalu sedikit akan menyebabkan kekeringan. Kejadian semacam ini adalah hal yang alami dalam perubahan iklim. Banjir hampir terjadi di setiap musim penghujan di negara kita. Banjir dikatakan bencana apabila menimbulkan banyak kerugian dan terjadi di kawasan padat penduduk. Banjir dapat terjadi bila keseimbangan alam berubah yang diakibatkan oleh faktor alam ataupun faktor ulah manusia. Banjir membawa dampak sosial dan ekonomi yang besar, misalnya tertutupnya akses jalan karena tergenang banjir yang berakibat terputusnya transportasi antar daerah yang berdampak negative terhadap perekonomian
FAKTOR TERJADINYA BANJIR
- Jumlah air (hujan), luas daerah, dan periode waktu terjadinya hujan.Di daerah tangkapan hujan yang relatif kecil, hujan singkat tetapi deras telah dapat meningkatkan risiko banjir. Sedangkan di daerah tangkapan hujan yang relatif besar, risiko banjir lebih rendah. Risiko banjir dapat meningkat apabila hujan tersebut turun dalam periode waktu yang cukup lama. Namun hujan yang sangat deras atau sangat lama tidak selalu menyebabkan banjir karena sebagian air hujan mungkin menguap, terserap ke dalam tanah, atau mengalir di atas tanah.
- Kemampuan tanah untuk menahan air.
- Hujan yang jatuh di atas tanah dapat diserap dan mengalir di dalam tanah melalui lapisan-lapisan tanah sampai ke kedalaman tertentu di mana tanah akan dipenuhi oleh air tanah (muka air tanah). Selain itu, air hujan juga dapat diserap oleh tumbuhan dan mengembalikannya ke udara dalam bentuk uap air. Proses ini disebut proses transpirasi.
- Pembangunan dan perubahan lingkungan pada daerah tangkapan hujan, khususnya pada dataran banjir menyebabkan terganggunya proses alamiah banjir dan menyebabkan banjir yang berbahaya dan merusak.
KEMUNGKINAN TERJADINYA BANJIR DI DAERAH PERKOTAAN
Beberapa kemungkinan yang menyebabkann banjir di daerah perkotaan meliputi :
Dibangunnya permukiman di daerah dataran banjir dan bantaran sungai:
- Bermukim terlalu dekat dengan sungai berisiko terkena banjir akibat limpahan air sungai. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat sebaiknya tidak membangun rumah mereka di daerah bantaran sungai untuk memberikan tempat untuk sungai untuk melimpah.
- Pembabatan tetumbuhan alami:
- Pepohonan dan semak belukar dapat membantu memperkuat daerah bantaran sungai. Apabila tetumbuhan alami di sekitar sungai ditebang, maka tanah di sekitarnya akan lebih mudah terkikis dan terbawa air ke sungai. Tanah ini akan mengendap dan menyebabkan pendangkalan sungai. Hal ini akan mengurangi jumlah air yang dapat ditampung di dalam sungai. Air yang tadinya dapat ditampung di dalam sungai (ketika sungai masih dalam) kini berpotensi untuk membanjiri daerah di sekitar sungai.
- Tanah yang ditumbuhi oleh tanaman dapat menyerap air dalam jumlah yang lebih banyak. Apabila semak-semak dan pohon ditebang, air hujan tidak dapat terserap ke dalam tanah sehingga dapat menggenangi lahan. Selain itu banjir dari air yang tidak terserap tadi dapat mengikis tanah yang tidak terlindungi oleh tumbuhan dan membawa sejumlah lumpur ke sungai. Jumlah air yang mengalir ke sungai semakin besar karena tidak dapat diserap oleh tumbuhan atau terserap ke dalam tanah. Air yang dapat ditampung oleh sungai berkurang karena pendangkalan, sehingga limpahan air yang keluar dari sungai semakin besar. Hal ini memperbesar kemungkinan terjadinya banjir.
ENYEBAB BANJIR DI KOTA
- Permukaan yang dilapis (disemen, diaspal dan lain-lain):
Permukaan yang dilapis, seperti jalan atau lapangan parkir tidak dapat menyerap air hujan. Perkebunan atau hutan yang diubah menjadi jalan, lapangan parkir, atau tempat tinggal, akan kehilangan kemampuannya untuk menyerap air hujan. Ketika hujan, air yang tidak terserap akan mengalir di atas tanah akan menggenangi jalan dan dengan cepat mengalir ke daerah yang lebih rendah. Hal ini akan memperbesar kemungkinan terjadinya banjir bandang yang datang dengan tiba-tiba. - Pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya:
Sampah yang dibuang ke sungai dan selokan, akan mengurangi kapasitas sungai untuk menampung air hujan. Sungai atau selokan yang tersumbat oleh sampah dapat menyebabkan air melimpah keluar. Selain itu, sampah akan mencemari air sungai dan akan menyebabkan timbulnya penyakit apabila air yang tercemar tersebut digunakan untuk makan dan minum.
DAMPAK BANJIR
Banjir yang besar memiliki dampak-dampak yang tidak diinginkan antara lain dampak fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan.
- Dampak fisik adalah kerusakan pada sarana-sarana umum, kantor-kantor pelayanan publik yang disebabkan oleh banjir.
- Dampak sosial mencakup kematian, risiko kesehatan, trauma mental, menurunnya perekonomian, terganggunya kegiatan pendidikan (anak-anak tidak dapat pergi ke sekolah), terganggunya aktivitas kantor pelayanan publik, kekurangan makanan, energi, air , dan kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya.
- Dampak ekonomi mencakup kehilangan materi, gangguan kegiatan ekonomi (orang tidak dapat pergi kerja, terlambat bekerja, atau transportasi komoditas terhambat, dan lain-lain).
- Dampak lingkungan mencakup pencemaran air (oleh bahan pencemar yang dibawa oleh banjir) atau tumbuhan disekitar sungai yang rusak akibat terbawa banjir. Masyarakat miskin sering kali menjadi korban yang paling menderita akibat banjir.
BANJIR DI SAMARINDA
Samarinda adalah salah ibu kota propinsi kalimantan timur yang secara morfologi terletak di daerah dataran banjir. Banjir di samarinda sudah menjadi hal yang biasa, hal ini dikarenakan setiap musim hujan terjadi banjir periodik yang meliputi daerah aliran sungai Mahakam yang terletak di daerah hilir sungai yang merupakan dataran banjir.Dalam satu pekan terakhir, banjir cukup besar melanda Samarinda, padahal awal 2009 juga terjadi kasus serupa, bahkan pada 2008 tercatat lima kali musibah tersebut mendera ibukota Provinsi Kaltim itu.Musibah banjir di Samarinda kian mengkhawatirkan karena bukan lagi bencana siklus tahunan dengan interval waktu cukup lama --dulunya banjir besar terjadi pada siklus lima tahunan atau 10 tahunan-- namun kini setiap hujan lebat beberapa hari maka sejumlah kawasan akan tergenang air cukup tinggi.
GEOLOGI REGIONAL SAMARINDA
Samarinda termasuk dalam cekungan kutai dengan formasi tertua berupa Pamaluan dan termuda formasi Balikpapan. Umur formasi Pamaluan adalah Oligosen Akhir - Miosen Awal dengan lingkungan pengendapan Neritik, sedang formasi Balikpapan berumur Miosen Tengah, Miosen Akhir dengan lingkungan pengendapannya adalah delta. Sedangkan litologinya sebagai berikut :
- Formasi Pamaluan didominasi oleh batupasir kuarsa dengan sisipan batulempung, serpih, batugamping dan batulanau.
- Formasi Balikpapan litologinya meliputi batupasir kuarsa dengan sisipan batulempung, batulanau, serpih, batugamping dan batubara
KARAKTERISTIK BANJIR DI SAMARINDA
Karakteristik umum banjir Kota Samarinda adalah sebagian besar disebabkan karena aliran alam (sungai ataupun anak sungai) telah semakin dipaksa menyempit, tempat penyerapan air (rawa, danau) yang semakin tiada dan pepohonan yang semakin sedikit.Berkaitan dengan hal tersebut, maka penting dan mendesak untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Penetapan Kawasan Lindung Lokal
Sudah sepatutnya DPRD Kota Samarinda bersama dengan Pemerintah Kota Samarinda membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi kawasan-kawasan yang bernilai penting bagi ekologi maupun sosio-kultural warga Kota Samarinda.
Perda Kawasan Lindung Lokal tersebut melindungi kawasan-kawasan rawa yang tersisa, kawasan perbukitan kapur, serta kawasan mangrove di wilayah Kota Samarinda. Usulan lokasi (sementara) untuk rawa adalah pada wilayah Jl Inpres, Jl Belatuk, Jl Banggeris, Jl A Wahab Syahranie. Untuk lokasi mangrove adalah sepanjang tepi Mahakam, mulai dari Jembatan Mahakam hingga Jl Slamet Riyadi (depan Depot Pertamina). - Perketat Pembangunan Perumahan
Dalam pemberian pembangunan perumahan kepada developer, wajib mensyaratkan untuk menyisakan 30% dari luas kawasannya untuk tetap sebagai Ruang Terbuka Hijau, dimana separuhnya harus diperuntukkan bagi pepohonan. Demikian pula dalam jalan-jalan, wajib untuk ditanami pepohonan. Selain itu, untuk setiap bangunan yang dibangun, wajib memiliki sumur resapan (ataupun bio-pori) dengan volume dan jumlah yang disesuaikan dengan luasan atap bangunan.
Dalam pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib menambahkan prasyarat untuk membuat sumur resapan (ataupun bio-pori) dengan volume dan jumlah yang disesuaikan dengan luasan atap bangunan, pada setiap IMB yang akan diberikan. Lebih disarankan untuk membangun dengan model panggung, dimana pada bagian tanah tidak dilapisi lagi dengan semen. Dan untuk kepentingan jalan di areal rumah/bangunan, menggunakan paving-block berpori. Prasyarat berikutnya adalah kewajiban menanam 6 (enam) batang pohon untuk setiap rumah/bangunan, dan bukan semata taman. Yang dimaksud pohon adalah tumbuhan berkayu yang dapat memiliki diameter lebih dari 10 cm. - Perlindungan Kawasan Persawahan dan Kebun Rakyat
Sudah menjadi penting bagi Pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap areal Persawahan dan Kebun Rakyat, baik dari pengambilalihan paksa maupun dari bencana ekologi. Kawasan hulu dari persawahan dan kebun rakyat sudah selayaknya dilindungi. Hal ini menjadi penting, terutama untuk menopang kebutuhan bahan pokok warga kota. Misalnya saja di kawasan Handil Bhakti, selalu terjadi banjir setiap tahun yang merendam persawahan akibat perubahan lahan di kawasan lebih hulunya. - Perluasan Kawasan Berpepohonan
Samarinda membutuhkan kawasan berpepohonan yang lebih luas. Kawasan ini termasuk di dalamnya adalah hutan kota, kawasan ruang terbuka hijau, lahan pekarangan rumah dan perkantoran berpepohonan, dan kawasan pusat perbelanjaan dengan pepohonan.
Dari hasil kajian Supriadi (2006) ditunjukkan bahwa kebutuhan hutan bagi Kota Samarinda di tahun 2011 adalah seluas 19.875,72 hektar (27,68% dari luas kota). Melihat kondisi saat ini, maka Kota Samarinda memiliki kekurangan 19.184,61 hektar.
Namun hal yang masih penting diperhatikan dalam penentuan lokasi hutan kota adalah letak dan luasan pada setiap sub DAS, sehingga terdistribusi dengan baik dan dapat berfungsi dengan optimal. - Pengelolaan Drainase
Pengelolaan drainase tidaklah semata untuk memelihara selokan ataupun saluran air. Namun lebih jauh daripada itu, sungai-sungai (alam) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota sebagai sungai alam, harusnya dapat tetap dipertahankan keberadaannya dengan tidak menutup aliran sungai yang telah ada. Hal yang telah terjadi semisal sungai alam yang telah ditutup akibat pembangunan Lembuswana Mal. Sementara dua buah anak sungai Karang Mumus juga akan ditutup untuk kepentingan pembangunan Bandara Samarinda di Sungai Siring. - Pencabutan Perijinan Pertambangan
Pertambangan telah dengan sangat nyata merugikan bagi kepentingan ekologi dan sosial-ekonomi rakyat. Pembukaan batubara di berbagai kawasan Samarinda telah menunjukkan arah yang tidak baik bagi kepentingan warga kota di masa mendatang. Sudah bukan waktunya lagi pemerintah berpihak kepada pemodal. Saat ini sudah saatnya pemerintah membangun keberpihakan kepada warga. Sesaat lagi, sistem politik akan bertumpu pada warga, dimana uang bukan lagi kuasa. - Penghentian Pembangunan Bandara Samarinda di Sungai Siring
Bandara Samarinda di Sungai Siring secara nyata tidak layak ditinjau dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Walaupun kemudian Komisi AMDAL Propinsi Kalimantan Timur menyatakan telah lulus AMDAL, namun bila dikaji lebih dalam lagi, senyatanya proses kajian AMDAL tidak pernah dilakukan oleh Konsultan AMDAL. Akan ada dua anak sungai Karang Mumus yang dipotong, Hutan Pendidikan dan Kebun Botani Unmul akan terganggu, demikian pula terhadap kawasan-kawasan sekitarnya. Maka untuk Bandara Samarinda di Sungai Siring, akan lebih baik dibatalkan.
KESIMPULAN
Banjir merupakan masalah bersama, yang harus di selesaikan oleh semua eleman masyarakat.. Kompleksitas permasalahan yang menjadi faktor penyebab banjir di Samarinda perlu di cermati secara mendalam. Studi lingkungan mengenai hidrologi, tata guna lahan dan geomorfologi yang berkaitan dengan banjir dan dampak yang ditimbulkannya harus di kaji ulang. Diperlukan ketegasan pemerintah dalam menata ulang rencana tata ruang yang berwawasan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.Masyarakat perkotaan selaku objek penderita bila terkena dampak banjir, harus lebih ikut berpastisipasi bukan hanya dalam pencegahan tetapi juga dalam penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, seperti berprilaku bersih lingkungan dengan cara dari hal-hal yang kecil dan sederhana, seperti membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan dll. Untuk melaksanakannya secara sadar diperlukan kearifan lokal yang menjunjung tinggi kebersamaan dan persamaan hak dan kewajiban sehingga permasalahan banjir dapat dicegah, ditanggulangi dan antisipasi lebih awal.(shdd)